Dengan banyaknya kasus pada internet banking ini Bank Indonesia memperingkatkan untuk berhati-hati dalam bertransaksi didalam dunia internet khususnya dalam transaksi banking. Karena untuk masalah ini peraturan atau RUU transaksi elektronik yang telah berjalan 4 tahun harus banyak disempurnakan. Untuk kejahatannya seperti : membuat website palsu yang mirip dengan website aslinya terutam website bank. Karena secara tidak langsung customer harus mengisi data lengkap pada website tersebut jika ingin melakukan transaksi hacker istilah kejahatan didunia maya akan menyimpan data customer tersebut dan mengambil uang mereka sesuai dengan data customer yang terjebak dari website bank yang palsu tersebut. Untuk modus lainnya pelaku membuat penjualan fiktif pada website e-commerce dimana korban harus membayar DP dahulu atau ada yang harus membayar FULL sedangkan barang tidak ada sama sekali atau fiktif.
Maka dari itu kejahatan ini jangan sampai terjadi pada kita karena akan merugikan keuangan kita sendiri. Untuk bertransaksi di internet itu sangat tipis apakah itu Real atau Fiktif hanya kita yang bisa membandingkan itu. Selain itu perlu pengawasan dari badan hukum tertentu untuk masalah ini. kita juga harus teliti sebelum bertransaksi di dalam dunia internet. Karena itu “kejahatan itu bukan dari niat pelaku tapi karena ada kesempatan, WASPADALAH!!!” (terima kasih BANG NAPI atas Mottonya. Hehe).
Read More..
Dalam melakukan kegiatan apalagi didalam teknologi informasi tidaklah boleh melewati batas-batas yang telah ditentukan apalagi lagi untuk bidang teknologi informasi itu sangatlah luas, jadi ada UU yang harus membatasinya. Karena sering terjadi penyalahgunaan teknologi informasi itu sendiri dan UU No.36 adalah salah satu UU yang dapat membatasi kegiatan telekomunikasi dibidang IT. Menurut saya UU No.36 membatasinya adalah hal-hal yang wajar saja tidaklah merugikan untuk para penggunaan teknologi informasi. Yang penting kita tidak melenceng dari pasal-pasal UU no.36. karena banyak para pengguna teknologi sering kali melakukan hal yang diluar batas. Yang terpenting selama itu tidak merugikan orang atau dibatas kewajaran UU No.36 tidaklah akan membuat kita terbatasi dalam melakukan penggunaan teknologi informasi.
Maka dari itu kita sebagai pengguna teknologi apalagi sering menggunakan fasilitas internet harus mengenal batas-batas kewajaran dalam cakupan dunia cyber apalagi sudah ada UU yang melindungi dalam hal seperti ini, adapun isi dari UU No.36 dapat diliat dari sumber dibawah ini.
Read More..
Hak cipta itu sudah ada sejak tahun 1710 dengan kasus Statute of Anne di Inggris, pada kasus ini hak cipta itu harus dibuat perundangannya, karena dapat merugikan sebelah pihak. Di Indonesia sendiri sudah ada pada tahun 1958 dan Pada tahun 1982, Pemerintah Indonesia mencabut pengaturan tentang hak cipta berdasarkan Auteurswet 1912 Staatsblad Nomor 600 tahun 1912 dan menetapkan Undang-undang Nomor 6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta, yang merupakan undang-undang hak cipta yang pertama di Indonesia. Yang kemudian harus diubah dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 1987, Undang-undang Nomor 12 Tahun 1997, dan Undang-undang Nomor 19 Tahun 2002 yang masih berlaku sampai kini. Hak cipta tercipta karena pada zaman dahulu sering ada perdebatan karya-karya seni apakah itu milik pembuat atau penerbitnya. Untuk bidang IT sendiri juga harus diwajibkan hak paten / hak cipta bagi yang telah membuatnya. Apalagi dibidang IT sendiri banyak sekali celah untuk mematenkan hak cipta orang. Kita ambil contoh CD OS kita bisa dapat memperolehnya dengan harga murah tapi sebenarnya harga CD OS itu sendiri harganya mahal dan tidak dapat dipergunakan kebanyak computer untuk di install. Mungkin karena hal itu orang banyak membuat duplikatnya agar bisa disebarkan kebanyak orang atau menjualnya dengan harga murah padahal hal semacam itu merupakan pembajakan dan mungkin bisa terkena hukum pidana. Kita sebagai orang yang pakar dalam bidang IT harus menghargai hak cipta orang, walaupun sepele dampak ini dapat berakibat jeleknya moral bangsa. Tidak munafik orang yang mengerti hukum hak cipta atau orang yang faham tentang hak cipta pasti pernah menggunakan software-software bajakan. Kita merubah format CD music original lalu kita convert ke mp3 itu sudah dikatakan pembajakan. Walaupun itu hanya kita pribadi tapi bagaimana jika ada orang yang ingin minta lagu itu, secara tidak langsung kita sudah bisa dikatakan pembajak.
Sulit untuk memberantas pembajak pada zaman teknologi seperti sekarang dengan banyak software yang gratis dimana-mana. Hanya kita sendiri yang dapat membrantas pembajakan karena akan sulit hanya dengan omongan-omongan “STOP PEMBAJAKAN” walaupun dipublikasikan dimana-mana. Semua ini dimulai dari kita untuk menghentikan permasalahan ini.
Read More..
Perbandingan Cyberlaw Indonesia, Computer crime act (Malaysia), Council of Europe
Cyberlaw itu sendiri adalah seperangkat peraturan yang mengatur dibidang IT unutk melindungi masyarakat dalam dunia maya. Di Indonesia sendiri itu sudah ada hukum dalam cyberlaw kita menyebutnya undang-undang ITE. Tapi undang-undang ITE itu masih dalam gonjang-ganjing karena masih sering salah sasaran dan UU ITE itu sendiri masih perlu revisi lagi karena harus perlu dikembangkan lagi mana yang bisa dikatakan cybercrime. Tapi Indonesia sudah mempunyai UU tentang cybercrime sendiri jadi kita sudah mempunyai Cyberlaw sendiri. Untuk Negara tetangga kita sendiri seperti Malaysia namanya Computer Crime Act sudah ada sejak 1997 mungkin Malaysia mengacu kepada hukum cyberlaw di inggris. Hukum dimalaysia sendiri sudah banyak revisi sebelum nya cyberlaw dimalaysia UU tahun 1990 di inggris. Mungkin Malaysia sendiri lebih mirip dengan hukum cyberlaw di inggris. Sedangkan untuk wilayah eropa sendiri namanya Council of Europe Disusun oleh: Komite Ahli tentang Kejahatan di Cyber-Space (PC-CY) dan disetujui oleh: Komite Eropa Masalah Pidana (CDPC) pada rapat paripurna-50 (18 - 22 Juni 2001). Untuk Council of Europe sendiri hanya berlaku yang telah mentanda tangani dan mengikuti cyberlaw tersebut.
Jadi semua Negara yang maju pasti mempunyai cyberlaw sendiri dan semuanya dasar hukum yang hampir sama. Biasanya mempunyai hukum pidana masing-masing sesuai yang telah ditentukan oleh Negara tersebut. Jadi cyberlaw itu sangat penting dalam dunia IT terutama didunia maya. Sehingga kejahatan-kejahatan didunia maya/cybercrime bisa diperkecil. Kita sebagai warga yang baik harus mendukung hukun-hukum yang telah dibuat. Untuk kejelasan semua tentang pasal-pasalnya dari setiap cyberlaw yang sudah djelaskan bisa meng-download dari sumber-sumber dibawah.
http://www.scribd.com/doc/15935904/UU-tentang-IT
http://cybercrimes09.blogspot.com/2009/10/computer-crime-act-1997.html
http://www.privacyinternational.org/issues/cybercrime/coe/cybercrime-final.html
Read More..
Kejahatan cybercrime mempunyai arti sempit dan luas. Cybercrime dalam arti sempit yaitu : perilaku ilegal apapun diarahkan dengan cara operasi elektronik yang menargetkan sistem keamanan komputer. Cybercrime dalam arti luas yaitu : kejahatan berkaitan dengan computer serta perilaku ilegal yang dilakukan dengan sarana computer yang hubungannya dengan, penawaran sistem komputer atau sistem atau jaringan, termasuk kejahatan seperti di kepemilikan ilegal, menawarkan atau menyebarkan informasi dengan cara sistem komputer atau jaringan.
Menurut Eoghan Casey mengkategorikan Cybercrime dalam 4 kategori yaitu:
• Sebuah komputer dapat menjadi objek Kejahatan.
• Sebuah komputer dapat menjadi subjek kejahatan.
• Komputer dapat digunakan sebagai alat untuk melakukan atau merencanakan kejahatan.
• Simbol dari komputer itu sendiri dapat digunakan untuk mengintimidasi atau menipu.
Modus-modus kejahatan pada cybercrime :
1) Akses tidak sah
Kejahatan yang dilakukan dengan memasuki / menyusup ke dalam jaringan komputer secara tidak Sah, tanpa izin atau tanpa sepengetahuan dari pemilik sistem jaringan komputer yang dimasukinya. Biasanya sang hacker melakukan sabotase dan pencurian informasi yang rahasia dan penting. Kejahatan ini sudah banyak terjadi pada zaman sekarang dan masih banyak orang yang melakukannya.
2) Isi ilegal
Merupakan kejahatan dengan informasi atau data Memasukkan ke internet tentang sesuatu hal yang tidak benar, tidak etis, dan dapat Dianggap melanggar hukum atau mengganggu ketertiban umum. Biasanya pelaku melakukannya dengan memasukkan informasi yang tidak benar atau menyimpang.
3) Pemalsuan Data
Biasanya dilakukan pada e-commerce pelaku melakukan pemalsuan data agar meraup keuntungan dari orang yang melakukan transaksi pada e-commerce tersebut. Kejahatan dengan memalsukan data pada dokumen-dokumen penting yang tersimpan sebagai scripless dokumen melalui internet
4) Cyber Espionage
Merupakan kejahatan yang memanfaatkan jaringan internet untuk Melakukan kegiatan mata-mata terhadap orang lain, dengan memasuki sistem jaringan komputer (sistem jaringan komputer) orang lain, hal ini sering dikenal dengan spyware.
5) Cyber Sabotase
Kejahatan ini dilakukan dengan membuat gangguan, perusakan atau penghancuran terhadap data-data pada computer lain. Pelaku memasukkan virus agar computer yang terinfeksi tidak bisa dioperasi atau digunakan.
Jadi kejahatan pada dunia cyber itu banyak dan berbagai macam. Sebagai kita orang yang awam tentang hack harus berhati-hati dan menjaga privacy kita. Jangan memberikan sesuatu yang privacy kepada orang yang belum kita kenal apalagi didunia maya. BEWARE GUYS
http://www.ubb.ac.id/menulengkap.php?judul=DEFINISI%20PENGERTIAN%20DAN%20JENIS-JENIS%20CYBERCRIME%20BERIKUT%20MODUS%20OPERANDINYA&&nomorurut_artikel=353
Read More..
Ciri-ciri Profesionalisme dibidang IT :
• Memiliki ketrampilan dibidang IT
• Memiliki pengetahuan IT
• Mampu berinteraksi dengan computer dan manusia
• Mampu mengatsi masalah pada bidang IT
• Mampu melakukan pendekatan multidispliner
• Bekerja dibawah disiplin etika
• Mampu mengambil keputusan
• Bisa bekerja sama
Kode Etik IT Profesional
Setiap bidang profesi harus mempunyai peraturan menjadi seorang professional. Biasanya dalam pekerjaan sudah disepakati dalam kode etik. Biasanya Seseorang yang melanggar Kode Etik bisa mendapatkan sangsi tergantung kepada kekuatan Kode Etik itu di mata hukum. Sangsi yang dikenakan adalah mulai dari yang paling ringan, yaitu sekedar mendapat sebutan “tidak profesional” sampai pada pencabutan ijin praktek, bahkan hukuman pidana.
Pada profesi Information Technology (IT) bukan pengecualian, diperlukan rambu-rambu tersebut yang mengatur bagaimana para IT profesional ini melakukan kegiatannya. Selama ini belum ada Kode Etik khusus yang ditujukan kepada IT Profesional di Indonesia tapi biasanya kode etik itu mempunyai cakupan keseluruh pekerjaan atau profesi-profesi lainnya. Memang sudah ada beberapa kegiatan yang mengarah ke terbentuknya Kode Etik ini, namun usahanya belum sampai menghasilkan suatu kesepakatan. IEEE Computer Society dan ACM telah membuat kode etik yang ditujukan khusus kepada Software Engineer yang mencakup pada bidang IT.
Kode Etik ini menekankan agar software engineer (IT profesional) memiliki komitmen yang tinggi untuk menjaga agar profesinya adalah profesi yang bermanfaat bagi masyarakat dan merupakan profesi yang terhormat. Komitmen ini tercermin pada saat seorang software engineer melakukan kegiatannya dalam membangun software, mulai dari melakukan analisa, membuat spesifikasi, membuat design, melakukan coding, testing maupun pemeliharaan software.
Kode Etik diatas disebabkan beberapa Faktor juga :
1) Publik
Publik biasanya mempunyai peran penting dalam kode etik ini, dikarenakan publik system engineer dituntut memenuhi kebutuhan public yang bermacam-macam. Bahkan dalam rangka memenuhi kewajiban kepada client dan perusahaan pun kita dituntut untuk juga memikirkan kepentingan public. Kita ambil contoh public hampir setiap saat mengambil uang pada mesin ATM sebagai system engineer harus setiap hari mengecek mesin ATM tersebut agar tidak rusak atau yang dapat menyebabkan public kecewa.
2) Client & Perusahaan
Sistem engineer dituntut agar dalam menimbang dan melakukan kegiatannya selalu berorientasi yang terbaik bagi client dan perusahaan. Yang terbaik bagi client adalah apabila kita menghasilkan suatu software yang berkualitas. Bagi perusahaan, yang terbaik adalah apabila pengembangan software tersebut dilakukan dengan se-efisien mungkin sehingga biaya produksi dapat ditekan serendah mungkin. Dalam hal ini, kepentingan kedua aktor tersebut dapat dipenuhi sekaligus dengan melakukan pekerjaan yang efektif dan efisien. Tapi biasanya bertolak belakang client menginginkan sesuatu yang bagus dan berkualitas yang diharuskan mengeluarkan biaya besar sedangkan perusahaan menginginkan yang berkualitas tapi dengan biaya minimal.
3) Rekan Kerja & Diri Sendiri
Kita sebagai seorang professional tidak boleh menjerumuskan rekan kerja waulaupun rekan kerja kita sendiri memiliki kemampuan diatas kita. Persaingan yang tidak sehat ini akan merusak profesi secara umum apabila dibiarkan berkembang. Dalam kondisi seperti ini kode etik harus dijaga agak profesinalitas tetap terjaga dan tidak merusak hubungan kerja.
Pada umumnya kode etik dibidang IT belum resmi diadopsi oleh asosiasi pekerja di Indonesia. Semua itu kembali kepada masing-masing individu agar tetap menjaga kode etik kepada siapapun agar tetap menjadi professional yang sehat.
http://one.indoskripsi.com/judul-skripsi-makalah-tentang/kode-etik-etika-profesi
http://staff.ui.ac.id/internal/130517305/material/Ethic-2009-a.ppt
Read More..