UU Telekomunikasi dalam TI

Setiap penggunaan teknologi informasi atau apapun pasti ada UU yang mengatur dikarenakan agar tidak melenceng dari kaidah-kaidah yang telah diteteapkan oleh pemerintah sehingga tidak keluar jalur yang mengakibatkan hukuman pidana. Maka dari itu disini akan saya jelaskan adakah keterbatasan penggunaan teknologi informasi menurut UU No.36.

Dalam melakukan kegiatan apalagi didalam teknologi informasi tidaklah boleh melewati batas-batas yang telah ditentukan apalagi lagi untuk bidang teknologi informasi itu sangatlah luas, jadi ada UU yang harus membatasinya. Karena sering terjadi penyalahgunaan teknologi informasi itu sendiri dan UU No.36 adalah salah satu UU yang dapat membatasi kegiatan telekomunikasi dibidang IT. Menurut saya UU No.36 membatasinya adalah hal-hal yang wajar saja tidaklah merugikan untuk para penggunaan teknologi informasi. Yang penting kita tidak melenceng dari pasal-pasal UU no.36. karena banyak para pengguna teknologi sering kali melakukan hal yang diluar batas. Yang terpenting selama itu tidak merugikan orang atau dibatas kewajaran UU No.36 tidaklah akan membuat kita terbatasi dalam melakukan penggunaan teknologi informasi.

Maka dari itu kita sebagai pengguna teknologi apalagi sering menggunakan fasilitas internet harus mengenal batas-batas kewajaran dalam cakupan dunia cyber apalagi sudah ada UU yang melindungi dalam hal seperti ini, adapun isi dari UU No.36 dapat diliat dari sumber dibawah ini.

http://www.tempo.co.id/hg/peraturan/2004/03/29/prn,20040329-17,id.html

0 comments: