Perbandingan Cyberlaw Indonesia, Computer crime act (Malaysia), Council of Europe

Kejahatan di dunia maya atau cybercrime sudah mulai merajalela, maka dari itu harus ada hukum yang mengatur dalam dunia cyber ini. Di Indonesia sendiri sudah ada hukum yang mengatur tentang cybercrime dan sudah ada rancangan undang-undang(RUU). Banyak berpendapat bahwa cybercrime itu tidak bisa diatur karena kejahatan pada dunia maya ini susah diselidiki karena kita tidak tahu siapa yang melakukannya. Seiring dengan perkembangan zaman cybercrime dapat diatasi dan dapat diusut dikarenakan sudah banyak hukum-hukum yang mengatur. Pada penjelasan kali ini saya akan menjelaskan cyberlaw indonesia, computer crime act dan council of Europe.

Cyberlaw itu sendiri adalah seperangkat peraturan yang mengatur dibidang IT unutk melindungi masyarakat dalam dunia maya. Di Indonesia sendiri itu sudah ada hukum dalam cyberlaw kita menyebutnya undang-undang ITE. Tapi undang-undang ITE itu masih dalam gonjang-ganjing karena masih sering salah sasaran dan UU ITE itu sendiri masih perlu revisi lagi karena harus perlu dikembangkan lagi mana yang bisa dikatakan cybercrime. Tapi Indonesia sudah mempunyai UU tentang cybercrime sendiri jadi kita sudah mempunyai Cyberlaw sendiri. Untuk Negara tetangga kita sendiri seperti Malaysia namanya Computer Crime Act sudah ada sejak 1997 mungkin Malaysia mengacu kepada hukum cyberlaw di inggris. Hukum dimalaysia sendiri sudah banyak revisi sebelum nya cyberlaw dimalaysia UU tahun 1990 di inggris. Mungkin Malaysia sendiri lebih mirip dengan hukum cyberlaw di inggris. Sedangkan untuk wilayah eropa sendiri namanya Council of Europe Disusun oleh: Komite Ahli tentang Kejahatan di Cyber-Space (PC-CY) dan disetujui oleh: Komite Eropa Masalah Pidana (CDPC) pada rapat paripurna-50 (18 - 22 Juni 2001). Untuk Council of Europe sendiri hanya berlaku yang telah mentanda tangani dan mengikuti cyberlaw tersebut.

Jadi semua Negara yang maju pasti mempunyai cyberlaw sendiri dan semuanya dasar hukum yang hampir sama. Biasanya mempunyai hukum pidana masing-masing sesuai yang telah ditentukan oleh Negara tersebut. Jadi cyberlaw itu sangat penting dalam dunia IT terutama didunia maya. Sehingga kejahatan-kejahatan didunia maya/cybercrime bisa diperkecil. Kita sebagai warga yang baik harus mendukung hukun-hukum yang telah dibuat. Untuk kejelasan semua tentang pasal-pasalnya dari setiap cyberlaw yang sudah djelaskan bisa meng-download dari sumber-sumber dibawah.

http://www.scribd.com/doc/15935904/UU-tentang-IT

http://cybercrimes09.blogspot.com/2009/10/computer-crime-act-1997.html

http://www.privacyinternational.org/issues/cybercrime/coe/cybercrime-final.html

0 comments: