Vuvuzela (Terompet Khas Africa)


semarak piala dunia 2010 di afrika selatan sudah membahana disegala penjuru dunia. selain di afrika sendiri demam piala dunia sudah menyebar di indonesia sendiri walau tim garuda tidak masuk final putaran piala dunia demam piala dunia sudah dapat dirasakan dari sabang sampai merauke . nonton bareng sudah dimana-mana dengan segala atribut bendera atau negara kesayangannya. tapi mungkin dibanyak yang tahu tentang vuvuzela. dalam tulisan ini saya akan memberikan informasi tentang vuvuzela.


mungkin kita sering mendengar suara riuh jika melihat pertandingan pada piala dunia 2010. kita sering berfikir itu apa??? sekilas itu seperti terompet yang berwarna-warni hampir seluruh stadion meniupnya. yup.. itu namanya VUVUZELA terompet khas Afrika, mungkin ini salah satu ciri khas piala dunia 2010 di afrika. biasa vuvuzela ditiup untuk menggantikan suara yel-yel atau pukulan drum untuk menyemangati tim yang didukungnya. tapi banyak kontroversi dari tiupan vuvuzela itu sendiri salah satunya dapat membuat telinga susah mendengar karena vuvuzela itu sendiri berkekuatan 200desibel(wow). banyangkan jika itu kita dengarkan dekat telinga kita, mungkin kita akan berasa menjadi budek(tidak dapat mendengar di sekitar kita).

tapi tanpa vuvuzela ciri khas yang kita dapat di afrika tidaklah ada. karena vuvuzela itu tidak dapat dipisahkan dari piala dunia 2010. sayang diindonesia tidak ada yang menjualnya lumayanlah bisa meniup vuvuzela untuk mendukung tim kesayangan kita. tapi indonesia mempunyai banyak ciri khas seperti vuvuzela mungkin kita untuk mendukung tim garuda kita menggunakan angklung atau alat musik dari daerah kita masing-masing mungkin bakalan seru ya.. hahahaha

http://worldcup.kompas.com/read/2010/06/16/04153019/Vuvuzela..Dibenci.dan.Dicinta-4
Read More..

Sony Ericsson Xperia X8


vendor terkenal sony ericsson akan mengeluarkan ponsel tipe Xperia setelah sukses mengeluarkan X1 dan X2, Sony ericsson mengeluarkan X8 yang bertipe android sama dengan seri pendahulunya. X8 sendiri merupakan disebut-sebut ponsel android paling canggih.saya akan menjelaskan sedikit tentang ponsel android ini

X8 sendiri itu merupakan ponsel android 2.1 yang memiliki kecepatan tinggi pada timescape sony ericsson yang berguna melakukan surfing pada jaringan sosial dengan akses yang cepat. X8 itu sendiri memiliki layar sentuh yang berukuran 480 x 320 inchi,untuk kamera memiliki 3.2mp, 3.5mm headset dan fm radio didalamnya. x8 memiliki processor 600mhz serta dilengkapi memori 2gb yang dapat diupgrade sampai 16gb. Xperia X8 ini akan diharapkan dapat terjual banyak pada kuartal ketiga. X8 memiliki pilihan warna putih, Biru tua, aqua biru dan putih, pink dan putih dan perak / putih.

untuk lebih lengkap tentang spefikasinya dapat diliat dibawah ini:

* Operating System : Android 1.6
* Band : GSM 850/900/1800/1900MHz, UMTS 900/2100MHz or 800/1900/2100MHz
* Data : GPRS/EDGE/HSPA
* Size : 99mm x 54mm x 15mm (3.9in x 2.1in x 0.6in)
* Weight : 104g (3.7oz)
* Battery : 1200mAh
* Main Display : 3-inch 16M colors HVGA (320 x 480 pixels) capacitive touchscreen
* Camera : 3.2 megapixel
* Video : Record/Playback
* Messaging : SMS/MMS/IM
* Email : IMAP/POP/Exchange
* Bluetooth Memory : Up to 128MB, microSD card slot (up to 16GB)
* Processor : 600MHz
* Other : a-GPS, media player with 3.5mm headphone jack, FM radio, Facebook app, geotagging, Android Market

http://www.beritanet.com/Hardware/Handphone/Sony-Ericsson-Xperia-X8.html
Read More..

AMD Opteron 6000 Series 12 Core


wah AMD sudah siap-siap ngeluarin processor yang bakalan ngalahin intel. yupz AMD dah lama untuk menunggu untuk mengeluarkan AMD Opteron 6000 series 12 core. dari namanya sendiri bakalan 12 core,WAW.. banyak juga yap!!

AMD memiliki processor 12 core, bagian dari chip server Opteron 6000 series yang baru dirilis AMD, Senin (29/03) kemarin, hanya sehari setelah Intel merilis processor Nehalem EX Xeon 8 core yang didesain utnuk 4-socket server. Menurut Patrick Patla, vice president dan general manager dari divisi AMD Server dan Embedded, platform AMD Opteron 6000 Series membuka era baru dan menyediakan performance per watt, dan konsistensi untuk pusat data. dengan ini banyak perusahaan laptop terkenal yang akan menggunkan processor ini.

AMD Opteron 6000 Series 12 Core menggunakan Chip processor 12 core Opteron 6000 dengan yang lebih dikenal Magny-Cours, yang merupakan processor 45 nanometer, Socket-F yang didesain DDR2, yang support dual-core, quad-core dan chip six-core Opteron. Sementara chip 8-core dan 12-core Opteron 6100 tersebut menggunakan socket baru G34 yang support 4 channel DDR3.

Untuk harga chip 12 core ini sekitar $1,386. tapi sayang di Indonesia bakalan lama rilis nya. yah ditunggu sepak terjang dari AMD.

http://www.beritanet.com/Hardware/Hardware/AMD-Opteron-6000.html

Read More..

Internet Banking

Kejahatan pada internet sudah bukan hal yang baru apalagi untuk kejahatan pada perbankkan itu merupakan masalah yang harus dihilangkan atau mungkin yang harus dihindar, karena akan merugikan kita dan banyak pengguna transaksi perbankkan. Sekarang-sekarang ini sudah banyak yang menggunakan internet banking untuk mempermudah transaksi maka dari itu maraknya kejahatan pada internet banking sudah mulai mewabah. Bank Indonesia sendiri sudah membuat peraturan untuk melindungi kejahatan ini.

Dengan banyaknya kasus pada internet banking ini Bank Indonesia memperingkatkan untuk berhati-hati dalam bertransaksi didalam dunia internet khususnya dalam transaksi banking. Karena untuk masalah ini peraturan atau RUU transaksi elektronik yang telah berjalan 4 tahun harus banyak disempurnakan. Untuk kejahatannya seperti : membuat website palsu yang mirip dengan website aslinya terutam website bank. Karena secara tidak langsung customer harus mengisi data lengkap pada website tersebut jika ingin melakukan transaksi hacker istilah kejahatan didunia maya akan menyimpan data customer tersebut dan mengambil uang mereka sesuai dengan data customer yang terjebak dari website bank yang palsu tersebut. Untuk modus lainnya pelaku membuat penjualan fiktif pada website e-commerce dimana korban harus membayar DP dahulu atau ada yang harus membayar FULL sedangkan barang tidak ada sama sekali atau fiktif.

Maka dari itu kejahatan ini jangan sampai terjadi pada kita karena akan merugikan keuangan kita sendiri. Untuk bertransaksi di internet itu sangat tipis apakah itu Real atau Fiktif hanya kita yang bisa membandingkan itu. Selain itu perlu pengawasan dari badan hukum tertentu untuk masalah ini. kita juga harus teliti sebelum bertransaksi di dalam dunia internet. Karena itu “kejahatan itu bukan dari niat pelaku tapi karena ada kesempatan, WASPADALAH!!!” (terima kasih BANG NAPI atas Mottonya. Hehe).

http://www.bi.go.id/NR/rdonlyres/2E22D42A-F3B5-4C75-B3E4-902C4747056/8025/8ringsek.pdf
Read More..

UU Telekomunikasi dalam TI

Setiap penggunaan teknologi informasi atau apapun pasti ada UU yang mengatur dikarenakan agar tidak melenceng dari kaidah-kaidah yang telah diteteapkan oleh pemerintah sehingga tidak keluar jalur yang mengakibatkan hukuman pidana. Maka dari itu disini akan saya jelaskan adakah keterbatasan penggunaan teknologi informasi menurut UU No.36.

Dalam melakukan kegiatan apalagi didalam teknologi informasi tidaklah boleh melewati batas-batas yang telah ditentukan apalagi lagi untuk bidang teknologi informasi itu sangatlah luas, jadi ada UU yang harus membatasinya. Karena sering terjadi penyalahgunaan teknologi informasi itu sendiri dan UU No.36 adalah salah satu UU yang dapat membatasi kegiatan telekomunikasi dibidang IT. Menurut saya UU No.36 membatasinya adalah hal-hal yang wajar saja tidaklah merugikan untuk para penggunaan teknologi informasi. Yang penting kita tidak melenceng dari pasal-pasal UU no.36. karena banyak para pengguna teknologi sering kali melakukan hal yang diluar batas. Yang terpenting selama itu tidak merugikan orang atau dibatas kewajaran UU No.36 tidaklah akan membuat kita terbatasi dalam melakukan penggunaan teknologi informasi.

Maka dari itu kita sebagai pengguna teknologi apalagi sering menggunakan fasilitas internet harus mengenal batas-batas kewajaran dalam cakupan dunia cyber apalagi sudah ada UU yang melindungi dalam hal seperti ini, adapun isi dari UU No.36 dapat diliat dari sumber dibawah ini.

http://www.tempo.co.id/hg/peraturan/2004/03/29/prn,20040329-17,id.html
Read More..