Dengan banyaknya kasus pada internet banking ini Bank Indonesia memperingkatkan untuk berhati-hati dalam bertransaksi didalam dunia internet khususnya dalam transaksi banking. Karena untuk masalah ini peraturan atau RUU transaksi elektronik yang telah berjalan 4 tahun harus banyak disempurnakan. Untuk kejahatannya seperti : membuat website palsu yang mirip dengan website aslinya terutam website bank. Karena secara tidak langsung customer harus mengisi data lengkap pada website tersebut jika ingin melakukan transaksi hacker istilah kejahatan didunia maya akan menyimpan data customer tersebut dan mengambil uang mereka sesuai dengan data customer yang terjebak dari website bank yang palsu tersebut. Untuk modus lainnya pelaku membuat penjualan fiktif pada website e-commerce dimana korban harus membayar DP dahulu atau ada yang harus membayar FULL sedangkan barang tidak ada sama sekali atau fiktif.
Maka dari itu kejahatan ini jangan sampai terjadi pada kita karena akan merugikan keuangan kita sendiri. Untuk bertransaksi di internet itu sangat tipis apakah itu Real atau Fiktif hanya kita yang bisa membandingkan itu. Selain itu perlu pengawasan dari badan hukum tertentu untuk masalah ini. kita juga harus teliti sebelum bertransaksi di dalam dunia internet. Karena itu “kejahatan itu bukan dari niat pelaku tapi karena ada kesempatan, WASPADALAH!!!” (terima kasih BANG NAPI atas Mottonya. Hehe).
0 comments:
Posting Komentar