Hak Cipta dan Pembajakan Pada Teknologi Informasi

Bukan suatu hal yang asing jika terjadi pembajakan atau mengaku-ngaku hak cipta dari orang lain, apa pada zaman modern sekarang ini teknologi dapat membantu dalam pembajakan. Hal seperti ini yang sering orang-orang lakukan agar dapat meraup keuntungan tanpa kerja keras yang terpenting hasil dari pembajakan itu dapat laku walaupun diperjual-belikan secara tersembunyi. Pada posting kali ini saya akan menjelaskan sedikit tentang apa itu hak cipta pada produk TI dan pembajakan software.

Hak cipta itu sudah ada sejak tahun 1710 dengan kasus Statute of Anne di Inggris, pada kasus ini hak cipta itu harus dibuat perundangannya, karena dapat merugikan sebelah pihak. Di Indonesia sendiri sudah ada pada tahun 1958 dan Pada tahun 1982, Pemerintah Indonesia mencabut pengaturan tentang hak cipta berdasarkan Auteurswet 1912 Staatsblad Nomor 600 tahun 1912 dan menetapkan Undang-undang Nomor 6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta, yang merupakan undang-undang hak cipta yang pertama di Indonesia. Yang kemudian harus diubah dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 1987, Undang-undang Nomor 12 Tahun 1997, dan Undang-undang Nomor 19 Tahun 2002 yang masih berlaku sampai kini. Hak cipta tercipta karena pada zaman dahulu sering ada perdebatan karya-karya seni apakah itu milik pembuat atau penerbitnya. Untuk bidang IT sendiri juga harus diwajibkan hak paten / hak cipta bagi yang telah membuatnya. Apalagi dibidang IT sendiri banyak sekali celah untuk mematenkan hak cipta orang. Kita ambil contoh CD OS kita bisa dapat memperolehnya dengan harga murah tapi sebenarnya harga CD OS itu sendiri harganya mahal dan tidak dapat dipergunakan kebanyak computer untuk di install. Mungkin karena hal itu orang banyak membuat duplikatnya agar bisa disebarkan kebanyak orang atau menjualnya dengan harga murah padahal hal semacam itu merupakan pembajakan dan mungkin bisa terkena hukum pidana. Kita sebagai orang yang pakar dalam bidang IT harus menghargai hak cipta orang, walaupun sepele dampak ini dapat berakibat jeleknya moral bangsa. Tidak munafik orang yang mengerti hukum hak cipta atau orang yang faham tentang hak cipta pasti pernah menggunakan software-software bajakan. Kita merubah format CD music original lalu kita convert ke mp3 itu sudah dikatakan pembajakan. Walaupun itu hanya kita pribadi tapi bagaimana jika ada orang yang ingin minta lagu itu, secara tidak langsung kita sudah bisa dikatakan pembajak.

Sulit untuk memberantas pembajak pada zaman teknologi seperti sekarang dengan banyak software yang gratis dimana-mana. Hanya kita sendiri yang dapat membrantas pembajakan karena akan sulit hanya dengan omongan-omongan “STOP PEMBAJAKAN” walaupun dipublikasikan dimana-mana. Semua ini dimulai dari kita untuk menghentikan permasalahan ini.

http://id.wikipedia.org/wiki/Hak_cipta

0 comments: