Sudah tidak menjadi hal yang langka lagi kejahatan pada dibidang IT. Apalagi sekarang ini sudah menjadi kesenangan tersendiri merusak privasi orang lain. Biasanya orang melakukan kejahatan pada bidang ini berawal dari mencoba-coba yang lama-lama menjadikan ini hobi yang menyenangkan. Biasanya orang tersebut bisa meraup keuntungan dengan melakukan hal-hal ini(cybercrime).
Kejahatan cybercrime mempunyai arti sempit dan luas. Cybercrime dalam arti sempit yaitu : perilaku ilegal apapun diarahkan dengan cara operasi elektronik yang menargetkan sistem keamanan komputer. Cybercrime dalam arti luas yaitu : kejahatan berkaitan dengan computer serta perilaku ilegal yang dilakukan dengan sarana computer yang hubungannya dengan, penawaran sistem komputer atau sistem atau jaringan, termasuk kejahatan seperti di kepemilikan ilegal, menawarkan atau menyebarkan informasi dengan cara sistem komputer atau jaringan.
Menurut Eoghan Casey mengkategorikan Cybercrime dalam 4 kategori yaitu:
• Sebuah komputer dapat menjadi objek Kejahatan.
• Sebuah komputer dapat menjadi subjek kejahatan.
• Komputer dapat digunakan sebagai alat untuk melakukan atau merencanakan kejahatan.
• Simbol dari komputer itu sendiri dapat digunakan untuk mengintimidasi atau menipu.
Modus-modus kejahatan pada cybercrime :
1) Akses tidak sah
Kejahatan yang dilakukan dengan memasuki / menyusup ke dalam jaringan komputer secara tidak Sah, tanpa izin atau tanpa sepengetahuan dari pemilik sistem jaringan komputer yang dimasukinya. Biasanya sang hacker melakukan sabotase dan pencurian informasi yang rahasia dan penting. Kejahatan ini sudah banyak terjadi pada zaman sekarang dan masih banyak orang yang melakukannya.
2) Isi ilegal
Merupakan kejahatan dengan informasi atau data Memasukkan ke internet tentang sesuatu hal yang tidak benar, tidak etis, dan dapat Dianggap melanggar hukum atau mengganggu ketertiban umum. Biasanya pelaku melakukannya dengan memasukkan informasi yang tidak benar atau menyimpang.
3) Pemalsuan Data
Biasanya dilakukan pada e-commerce pelaku melakukan pemalsuan data agar meraup keuntungan dari orang yang melakukan transaksi pada e-commerce tersebut. Kejahatan dengan memalsukan data pada dokumen-dokumen penting yang tersimpan sebagai scripless dokumen melalui internet
4) Cyber Espionage
Merupakan kejahatan yang memanfaatkan jaringan internet untuk Melakukan kegiatan mata-mata terhadap orang lain, dengan memasuki sistem jaringan komputer (sistem jaringan komputer) orang lain, hal ini sering dikenal dengan spyware.
5) Cyber Sabotase
Kejahatan ini dilakukan dengan membuat gangguan, perusakan atau penghancuran terhadap data-data pada computer lain. Pelaku memasukkan virus agar computer yang terinfeksi tidak bisa dioperasi atau digunakan.
Jadi kejahatan pada dunia cyber itu banyak dan berbagai macam. Sebagai kita orang yang awam tentang hack harus berhati-hati dan menjaga privacy kita. Jangan memberikan sesuatu yang privacy kepada orang yang belum kita kenal apalagi didunia maya. BEWARE GUYS
http://www.ubb.ac.id/menulengkap.php?judul=DEFINISI%20PENGERTIAN%20DAN%20JENIS-JENIS%20CYBERCRIME%20BERIKUT%20MODUS%20OPERANDINYA&&nomorurut_artikel=353
Kejahatan cybercrime mempunyai arti sempit dan luas. Cybercrime dalam arti sempit yaitu : perilaku ilegal apapun diarahkan dengan cara operasi elektronik yang menargetkan sistem keamanan komputer. Cybercrime dalam arti luas yaitu : kejahatan berkaitan dengan computer serta perilaku ilegal yang dilakukan dengan sarana computer yang hubungannya dengan, penawaran sistem komputer atau sistem atau jaringan, termasuk kejahatan seperti di kepemilikan ilegal, menawarkan atau menyebarkan informasi dengan cara sistem komputer atau jaringan.
Menurut Eoghan Casey mengkategorikan Cybercrime dalam 4 kategori yaitu:
• Sebuah komputer dapat menjadi objek Kejahatan.
• Sebuah komputer dapat menjadi subjek kejahatan.
• Komputer dapat digunakan sebagai alat untuk melakukan atau merencanakan kejahatan.
• Simbol dari komputer itu sendiri dapat digunakan untuk mengintimidasi atau menipu.
Modus-modus kejahatan pada cybercrime :
1) Akses tidak sah
Kejahatan yang dilakukan dengan memasuki / menyusup ke dalam jaringan komputer secara tidak Sah, tanpa izin atau tanpa sepengetahuan dari pemilik sistem jaringan komputer yang dimasukinya. Biasanya sang hacker melakukan sabotase dan pencurian informasi yang rahasia dan penting. Kejahatan ini sudah banyak terjadi pada zaman sekarang dan masih banyak orang yang melakukannya.
2) Isi ilegal
Merupakan kejahatan dengan informasi atau data Memasukkan ke internet tentang sesuatu hal yang tidak benar, tidak etis, dan dapat Dianggap melanggar hukum atau mengganggu ketertiban umum. Biasanya pelaku melakukannya dengan memasukkan informasi yang tidak benar atau menyimpang.
3) Pemalsuan Data
Biasanya dilakukan pada e-commerce pelaku melakukan pemalsuan data agar meraup keuntungan dari orang yang melakukan transaksi pada e-commerce tersebut. Kejahatan dengan memalsukan data pada dokumen-dokumen penting yang tersimpan sebagai scripless dokumen melalui internet
4) Cyber Espionage
Merupakan kejahatan yang memanfaatkan jaringan internet untuk Melakukan kegiatan mata-mata terhadap orang lain, dengan memasuki sistem jaringan komputer (sistem jaringan komputer) orang lain, hal ini sering dikenal dengan spyware.
5) Cyber Sabotase
Kejahatan ini dilakukan dengan membuat gangguan, perusakan atau penghancuran terhadap data-data pada computer lain. Pelaku memasukkan virus agar computer yang terinfeksi tidak bisa dioperasi atau digunakan.
Jadi kejahatan pada dunia cyber itu banyak dan berbagai macam. Sebagai kita orang yang awam tentang hack harus berhati-hati dan menjaga privacy kita. Jangan memberikan sesuatu yang privacy kepada orang yang belum kita kenal apalagi didunia maya. BEWARE GUYS
http://www.ubb.ac.id/menulengkap.php?judul=DEFINISI%20PENGERTIAN%20DAN%20JENIS-JENIS%20CYBERCRIME%20BERIKUT%20MODUS%20OPERANDINYA&&nomorurut_artikel=353
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 comments:
Posting Komentar